TENTANG PERPUSTAKAAN
Perpustakaan Desa Panulisan, Kec. Dayeuhluhur, Kab. Cilacap adalah perpustakaan yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa Panulisan yang berada di tengah masayarakat desa. Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001. Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan, yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/ kelurahan
Dasar Hukum, Fungsi, dan Tugas Pokok Perpustakaan Desa/Kelurahan
Sebagaimana perpustakaan pada umumnya, perpustakaan desa Panulisan mempunyai fungsi khusus. Fungsi ini tentunya agak berbeda dengan perpustakaan yang lain. Fungsi Perpustakaan Desa/Kelurahan menurut Pedoman Penyelenggara Perpustakaan Desa, adalah sebagai lembaga layanan bahan
pustaka dan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan, informasi, penerangan, dan rekreasi.
Fungsi Informasi
Perpustakaan menyediakan berbagai informasi yang meliputi bahan tercetak, terekam maupun koleksi lainnya agar pemakai dapat:
Fungsi Pendidikan
Perpustakaan menyediakan berbagai informasi yang meliputi bahan tercetak, terekam maupun koleksi lainnya sebagai sarana untuk menerapkan tujuan pendidikan. Melalui fungsi ini manfaat yang diperoleh pemakai adalah:
Fungsi Kebudayaan
Perpustakaan menyediakan berbagai informasi yang meliputi bahan tercetak, terekam maupun koleksi lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pemakai untuk:
Fungsi Rekreasi
Perpustakaan menyediakan berbagai informasi yang meliputi bahan tercetak, terekam maupun koleksi lainnya untuk:
Fungsi Pelestarian
Fungsi peletarian selain melestarikan dan merawat koleksi yang dimiliki perpustakaan, keberadaan perpustakaan desa diharapkan juga mempunyai fungsi dalam menjaga kearifan lokal yang di masyarakat. Hal ini tidaklah mudah. Karena tingkat baca masyarakat sendiri pada umumnya masih rendah. Namun tidak menutup kemungkinan fungsi pelestarian kearifan lokal ini dapat dilaksanakan oleh perpustakaan. Oleh sebab itu sedapat mungkin pengelolaan perpustakaan desa melibatkan semua komponen masyarakat dalam arti tidak terjun langsung melakukan pengelolaan tetapi dapat memberikan sumbang saran dan pemikiran.
Yang dimaksud dengan fungsi melestarikan kearifan lokal adalah melestarikan dan memelihara nilai-nilai budaya adi luhung yang tumbuh di masyarakat. Di desa sangat mungkin masih ada kearifan lokal yang perlu dilestarikan, misalnya tanaman obat yang tidak ada di tempat lain, atau jenis tanaman tertentu yang tidak ada di tempat lain, atau keterampilan masyarakat dalam bidang tertentu yang menjadi keunikan dan kekhasan daerah itu.